WahanaNews.co | Secara
resmi, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memperpanjang kembali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya, berlaku sejak
26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Keputusan tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk kembali menerapkan PPKM.
"(Surat Instruksi) Sudah diteken," kata Edy
Rahmayadi kepada wartawan di Kota Medan, Senin 26 Juli 2021.
Sumut memiliki 33 kabupaten/kota. Namun hanya Kota Medan
yang berstatus PPKM Level 4. Untuk itu, di kota terbesar nomor tiga di
Indonesia ini, kembali melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"(Kota Medan) penyekatan masih lah. Yang dilakukan
penyekatan kan di Level lain kan tidak," jelas mantan Pangkostrad itu.
Dalam Inmendagri itu disebutkan, kegiatan pasar tradisional,
pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut atau babershop, dan usaha
sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam
daerah dengan kategori level 4.
Namun, operasional ekonomi dan usaha masyarakat dibatasi
hingga pukul 20.00 WIB. "Hanya saja pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan,"
sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas
pengujung hanya 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak
jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah
makan dan kafe dengan skala kecil, yang merupakan tempat sendiri dapat melayani
makan di tempat/dine-in dengan kapasitan 25 persen.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan
besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan dine-in.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan
kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen
dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan,
bengkel. Semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB," tutur Edy. [qnt]