WahanaNews.co, Makassar - Jajaran kepolisian mengamankan sejoli berinisial RA (23) dan IK (22) usai ketahuan melakukan praktik aborsi di kamar indekosnya, di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (5/3/2024) lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, wanita RA dan pria IK ini telah lama menjalin hubungan dan tinggal seatap kurang lebih dua tahun.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, wanita RA sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan sebanyak enam biji sekaligus.
"Jadi ada enam biji obat ditelan di mulut dan dua biji dimasukkan di kemaluannya. Akibat obat yang diminum itu, terjadi kontraksi dan akhirnya bayi itu keluar," jelas Syahuddin, melansir Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sejoli ini, bayi malang hasil hubungan mereka saat lahir sempat dinyatakan hidup, namun karena tidak mendapatkan penanganan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
"Bayi waktu keluar dari rahim perempuan itu, masih hidup. Tidak lama kemudian meninggal," bebernya.
Syahuddin menyebutkan bahwa sejoli ini nekat melakukan aksi aborsi lantaran takut sekaligus malu pada keluarga telah hamil di luar nikah.
"Hasil hubungan mereka, terjadi kehamilan diperkirakan sekitar 6 bulan. Modusnya takut ketahuan kepada orang tuanya dan keluarganya, sehingga sepasang kekasih ini memilih jalan untuk menggugurkan kandungannya," katanya.
Pesan obat secara online
Obat penggugur itu kata Syahuddin, dipesan sejoli tersebut melalui online. Obat tersebut dipesan oleh pria IK berdasarkan perintah RA.
"Dia meminta IK untuk mencarikan obat penggugur, obat dipesan lewat online," jelasnya.
Untuk saat ini, IK yang masih berstatus mahasiswa dan RA masih ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasangan kekasih itu diamankan di salah satu kamar indekos di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.
Hal itu terungkap ketika sejoli itu hendak memakamkan sang bayi dan meminta surat rekomendasi pemakaman ke pemerintah setempat.
Dari informasi, awalnya warga curiga dengan gerak-gerik sejoli itu lantaran meminta surat pengantar pemakaman kepada pemerintah setempat.
Warga pun semakin curiga lantaran sejoli itu bukan berasal dari domisili setempat, bahkan enggan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dia datang melapor untuk mengambil surat pengantar pemakaman, karena tidak jelas surat-suratnya, tidak jelas kependudukannya, jadi saya tidak kasi pengantar," kata Ketua RT Jalan Sukaria, Rosmiati kepada wartawan.
Rosmiati pun tambah curiga saat sang wanita berinisial RA itu menyebutkan bahwa dia hanya tinggal seorang diri dan suaminya bekerja di luar kota.
"Sebenarnya itu, waktu dia datang belum tahu bahwa dia bukan pasangan suami istri, karena pengakuannya masih ada suaminya di luar kota tetapi karena kecurigaan saya, saya melapor ke pihak berwajib," kata dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]