WAHANANEWS.CO - Seorang pria berinisial WKC (35) ditangkap polisi setelah meresahkan warga di kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat.
Pelaku diduga melakukan perusakan dan mengancam warga dengan senjata tajam.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan ini sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.
“Operasi ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi yang melibatkan narkoba dan senjata tajam,” tegas Susatyo, Senin (12/5/2025).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan bahwa WKC ditangkap setelah laporan warga masuk terkait aksi mengancam dan merusak fasilitas. Penangkapan dilakukan saat patroli wilayah berlangsung.
Baca Juga:
Raja Begal di Surabaya Ditembak Mati Saat Hendak Bereaksi
“Petugas mengamankan pelaku beserta tiga bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengintimidasi warga,” ungkap Rahmat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku juga positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine. WKC kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sawah Besar. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika.