WahanaNews.co, Jakarta - Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa yang tengah melakukan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan.
Ketua RT menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah I laki-laki usia 30 tahun, S laki-laki usia 36 tahun dan A laki-laki usia 26 tahun.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Ketua RT dijadikan tersangka karena perannya meneriaki dengan suara keras disertai umpatan kepada korban.
"Tersangka D berperan meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban bersama temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Kasus penggerudukan tersebut bermula dari teguran karena adanya aktivitas ibadah Doa Rosario hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Pada Senin (6/5/2024), Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan Ketua RT telah menegur para korban agar bubar, tetapi mereka tidak kunjung bubar.
Dhady menyebut situasi menjadi panas, dan keributan tak terhindarkan hingga ada yang menggunakan kekerasan.
"Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga, yang melerai tersebut ya kena pukul," katanya.