Uang sebesar Rp 8.000.000 yang berada dalam kotak kayu berhasil dibawa kabur pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Rahman.
Baca Juga:
Bawaslu Sumenep Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Selanjutnya pada Senin (9/5/2022), polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng dan pencurian uang di toko Jalan Raya Asta Tinggi.
Polisi, lanjut Rahman, melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
"Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng dan Pencurian Uang di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung," tuturnya.
Baca Juga:
Demi Dapat Vespa, Ibu di Sumenep Srahahkan Anak untuk Diperkosa Oknum Kepala Sekolah
Kepada polisi, HR mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.