WAHANANEWS.CO, Kota Mataram - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS (21) sebagai tersangka pemerkosaan.
Tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan itu diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Kota Mataram, NTB. Namun keterangan terkait kronologi kasus ini berbeda antara ibu tersangka dan polisi.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
GAA, ibu dari IWAS, mengungkap awal mula dugaan pemerkosaan yang ditudingkan kepada anaknya. Kronologi yang disampaikan GAA berbeda dengan penjelasan polisi.
Menurut GAA, awalnya MA menjemput IWAS dan meminta agar ditemani ke kampus. Namun, dia berujar, MA justru membawa IWAS ke homestay di Mataram.
"Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa jadi korban," ujar GAA mengutip detikcom, Minggu (1/12).
Baca Juga:
Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas, PLN UP3 Sumedang Serahkan Bantuan Kaki Sambung Palsu
"Yang bayar homestay MA. Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan," imbuhnya.
GAA masih yakin anak bungsu dari dua bersaudara itu tidak bersalah. Ia berharap polisi meninjau kembali penetapan IWAS sebagai tersangka.
IWAS, dia berujar, sudah menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Menurut GAA, hingga kini IWAS masih terus ditemani saat beraktivitas. Termasuk saat mandi maupun buang air. "Saya ingin anak saya bebas," pungkasnya.