WahanaNews.co, Gunungsitoli - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Gunungsitoli, disoroti sejumlah media terkait program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
Tidak hanya itu, dituding sistem pembayaran pajak yang diberlakukan di UPT PPD Gunungsitoli bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara. Bahkan diduga mengarah pada pungutan tanpa dasar hukum.
Baca Juga:
Ketum PTSBS Arnod Sihite Serukan Kepedulian untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Pemerintah
Meluruskan informasi yang beredar, Kepala UPT PPD Gunungsitoli, Happy Septariana Zega, menegaskan bahwa program pemutihan dan penghapusan denda PKB Tahun 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan PKB sepenuhnya mengacu pada Pergub Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025.
“Di Pergub diatur pembayaran PKB dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo atau masa berlaku pajak berakhir," kata Happy, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:
Viral Pengaspalan Hotmix di Atas Tanah Berlumpur, Proyek Jalan Provinsi di Nias Ditolak Warga
Ketentuan ini sudah terintegrasi dalam sistem aplikasi elektronik pembayaran pajak kendaraan bermotor. Apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam rentang waktu 60 hari atau kurang sebelum jatuh tempo, maka sistem secara otomatis akan membaca dan mengutip pembayaran pajak untuk tahun berikutnya.
"Mekanisme ini bukan kebijakan UPT, melainkan ketentuan sistem yang berlaku seragam di seluruh UPT PPD se-Sumatera Utara," ujarnya.
Adanya denda yang masih muncul dalam masa pemutihan, Happy mengatakan bahwa denda yang ditagihkan kepada Wajib Pajak (WP) hanyalah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun berjalan.