“Justru secara substansi, mekanisme ini memudahkan WP agar tidak perlu datang kembali ke kantor pajak untuk membayar PKB tahun 2026,” kata Happy.
Walaupun demikian, sambung Happy, pihaknya telah memberikan penjelasan secara langsung kepada yang bersangkutan, namun WP tidak dapat menerima penjelasan yang diberikan. Namun sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hak WP telah disiapkan secara resmi mekanisme keberatan.
Baca Juga:
Ketum PTSBS Arnod Sihite Serukan Kepedulian untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Pemerintah
“Kalau WP-nya merasa keberatan atas tagihan yang ditetapkan, dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Bapendasu. Permohonan tersebut akan dikaji dan diputuskan di tingkat Bapendasu. Jadi keputusannya bukan sama kami. Dan setelah ada keputusan, barulah kami eksekusi," pungkasnya.
Sambung Happy memastikan bahwa semua yang dilaksanakan di UPT PPD Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan regulasi.
"Pembayaran pajak tidak dilakukan secara tunai, langsung dibayar (transfer-red) ke bank yang tersedia, tidak boleh ada pungutan di luar dari ketentuan yang ada," tegasnya.
Baca Juga:
Viral Pengaspalan Hotmix di Atas Tanah Berlumpur, Proyek Jalan Provinsi di Nias Ditolak Warga
Happy berharap dengan klarifikasi ini masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak salah memahami pelaksanaan program pemutihan PKB 2025 yang saat ini tetap berjalan sesuai regulasi.
"Pemutihan PKB untuk dibawah tahun 2023 itu denda dan pokok, sedangkan untuk tahun 2024 ke atas hanya denda, sedangkan pokok tetap dibayar," tambahnya.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.