"Itu tidak termasuk dalam objek penghapusan denda PKB," jelasnya.
Menanggapi atas adanya komplain salah seorang WP yang menilai UPT PPD Gunungsitoli mengabaikan instruksi pemberian insentif, Happy mengatakan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar karena semua regulasi penetapan pajak kendaraan telah dilaksanakan sesuai aturan.
Baca Juga:
Ketum PTSBS Arnod Sihite Serukan Kepedulian untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Ajak Masyarakat Bersatu Bantu Pemerintah
"Seluruh penetapan pajak diterbitkan melalui sistem dan aplikasi yang sama di setiap UPT PPD di Provinsi Sumatera Utara. Sistem ini tidak dapat diutak-atik ataupun diintervensi oleh UPT,” katanya.
Happy menuturkan awal mulanya ini menuai sorotan saat salah seorang WP datang ke Samsat Gunungsitoli pada 13 Desember 2025 untuk membayar pajak kendaraan, sementara status pajak yang bersangkutan tercatat mati sejak 8 Februari 2024.
Ketika draft penetapan pajak diterbitkan, lanjut Happy, sistem secara otomatis membaca tunggakan dua tahun, yakni 2024–2025 dan 2025–2026.
Baca Juga:
Viral Pengaspalan Hotmix di Atas Tanah Berlumpur, Proyek Jalan Provinsi di Nias Ditolak Warga
"Karena pembayaran dilakukan kurang dari 60 hari sebelum jatuh tempo 8 Februari 2026, sistem secara otomatis langsung membaca tahun berjalan berikutnya 2026–2027,” sebutnya.
Selain itu, diketahui jika dalam penetapan tersebut juga tercantum pokok Jasa Raharja (JR) tiga tahun dan denda setahun.
Perhitungan inilah yang kemudian membuat wajib pajak merasa keberatan karena seolah dibebankan pembayaran pajak selama tiga tahun.