WahanaNews.co | Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di sekolah di wilayah Tangerang Selatan.
Kebijakan berlaku bagi seluruh siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) mulai Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga:
Omicron Mengintai, Pemkot Depok Tetap Lakukan PTM Terbatas 100% Mulai Besok
Keputusan yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, pada 4 Maret 2022 termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan.
“Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat agar melaksanakan PTMT kapasitas 50 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” kata Deden dalam Surat Edaran, Sabtu (5/3/2022).
Di dalam beleid itu, diinstruksikan pada satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pada saat kedatangan dan jam pulang.
Baca Juga:
Jabar Siap Laksanakan PTM 100 Persen, Cek Syaratnya
"Agar dipantau dan diatur kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan," ujar dia.
Selain itu, kata Deden, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing.
Pemberlakuan kebijakan itu diputus setelah dilakukan beberapa pertimbangan berikut.