WahanaNews.co | Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dimulai Januari 2022. Pemda juga tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Terutama, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3. Semuanya wajib melaksanakan PTM terbatas.
Baca Juga:
5 Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Lampung Dihentikan
Hal tersebut kembali ditegaskan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022).
"Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2," kata Jumeri seperti dirangkum dari laman Diektorat SD Kemendikbud Ristek.
Ia juga menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level 1.
Baca Juga:
Omicron Mengintai, Pemkot Depok Tetap Lakukan PTM Terbatas 100% Mulai Besok
Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31 persen sudah di zona level 1, kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3. Di Sumatera sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35 persen kuning dan 4 persen di level tiga.
Sulawesi 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua didominasi berada di level 2.
Sehingga, kata dia, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.