"Anak-anak muda itu kita pacu, agar dalam proses belajarnya, setelah lulus dan hendak masuk ke sektor ketenagalistrikkan, harus
mengurus sertifikat kompetensinya," jelasnya.
Ketua Uji
Kompetensi Leskatmelin Asesor Kompotensi Madya Bidang Tenaga Pemanfaatan dan Distribusi Listrik,
Norman Mahyuddin,
menjelaskan, hadirnya kegiatan uji kompetensi merupakan upaya Leskatmelin dalam
menjawab tuntutan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelistrikan, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga:
Ratusan Ribu Masyarakat Menjadi Pelanggan PLN UP3 Cengkareng Per Februari 2024
Usaha ketenagalistrikan saat ini, jelasnya, berkembang
sangat pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus
meningkat. Hal tersebut memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Ia mengatakan, dasar hukumnya juga telah tertuang
dalam Pasal 44 ayat (6) UU
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi: "Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan
wajib memiliki sertifikat kompetensi."
Selain itu, UU
Ketenagalistrikan juga mengamanatkan
bahwa pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya
standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
Baca Juga:
PLN Siagakan 81 Ribu Petugas Jaga Kelistrikan Andal Selama Ramadan dan Cuaca Ekstrem
"Saat
ini, kitafokus untuk tenaga teknik di perusahaan-perusahaan,
kampus-kampus, dan ke depannya kita akan buka tenaga-tenaga kelistrikan bidang perhotelan, rumah sakit, dan BUMN. Harapan kita agar putra daerah bisa
mengikuti sertifikasi dan menjadi tenaga yang bisa menguasai pasar kerja
lokal," katanya.
Ujian kompetensi tersebut, jelasnya, diadakan dengan
simulasi dan praktik
yang berlangsung selama empat hari,
mulai tanggal 25 hingga
28 November 2020.
Uji kompetensi tersebut, lanjutnya, juga menjadi satu
spirit perkembangan dan peningkatan kualitas tenaga kelistrikan di Sumatera
Barat. [qnt]