WahanaNews.co | Polres Lampung Selatan menangkap dua orang, salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara
(ASN), pelaku pungutan liar dengan modus meminta keterangan hasil rapid
test antigen terhadap penumpang bus saat akan menyeberang dari Pelabuhan
Bakauheni menuju Merak, Banten.
"Dua tersangka yang aksinya
sempat viral di media sosial itu, tidak lama berhasil kami tangkap," kata
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, dikutip pada Minggu (18/7/2021).
Baca Juga:
Gandeng Investor Jepang , Petrus Tjandra Bangun Pabrik Pupuk Organik di Lampung Selatan
Dua oknum pelaku pungli tersebut
bernama Afrianto dan Budi Riski.
Afrianto merupakan seorang oknum ASN
di instansi pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Lampung Selatan.
Sedangkan satu oknum lainnya bernama
Budi Riski yang merupakan seorang pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan
Bakauheni.
Baca Juga:
Bantu Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ini Peran AKP Andri Gustami
"Tersangka Afrianto ini
diperbantukan di Seaport Interdiction
(SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat," kata dia.
Edwin menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku tersebut dengan cara meminta
sejumlah uang kepada penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan rapid
test antigen, agar dapat melewati pos penyekatan.
"Mereka meminta uang sebesar Rp
100 ribu, maka dianggap sudah memiliki surat rapid test antigen," kata dia
lagi.