Padahal, pihaknya beranggapan, menjaga keselamatan jiwa (hifdzun
nafs), menolak kerusakan (dar ul
mafaasid), merupakan perintah agama dan selaras
dengan kepentingan dan tugas negara untuk melindungi seluruh warganya.
Fahmi mengimbau seluruh warga NU
se-DIY dan kaum Muslim untuk menghindari aksi
berkerumun, mengutamakan keselamatan diri, keluarga, dan
masyarakat secara umum.
Baca Juga:
Mahasiswa UGM Kembangkan Magnetisasi Irigasi Perkebunan
Sejauh ini, proses di
Mabes Polri dan Komnas HAM bisa diikuti secara terbuka penanganan dan
perkembangannya.
"Adanya perbedaan antara versi
kepolisian dengan FPI telah ditempuh mekanisme pengawalannya oleh Komnas HAM,
legislatlif, media, dan berbagai elemen masyarakat.
Proses hukum memang tidak sederhana, tetapi seringkali butuh kesabaran dan
memberikan kepercayaan agar institusi hukum dan demokrasi dapat berjalan tanpa
kegaduhan," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.