WahanaNews.co | Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Aceh, memaparkan terdapat 247 perkara perceraian yang ditangani sejak Januari hingga September 2021. Sebagian besarnya merupakan gugatan dari istri terhadap suami.
Dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2021), Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Azmir, mengatakan perkara perceraian dari tahun ke tahun di Lhokseumawe didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat.
Baca Juga:
Gegara Judi Slot, Ratusan Warga Kabupaten Bojonegoro Jadi Janda
"Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya. Sementara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara," katanya.
Kasus perceraian pada tahun 2020 yang ditangani mencapai 327 perkara. Dia mengatakan gugatan cerai oleh istri pada 2020 berjumlah 239 perkara dan gugatan talak 88 perkara.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020, perkara perceraian di tahun 2021 ini bisa dikatakan stabil karena mengingat masih ada tersisa 3 bulan lagi dalam tahun ini," ujarnya.
Baca Juga:
Perceraian di Kota Bandung Meningkat Usai Lebaran, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judol
Azmir mengatakan faktor penyebab terjadinya perceraian dipicu perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga. Selain itu, ada juga masalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain.
Dia mengatakan perkara perceraian yang ditangani pihaknya didominasi masalah tidak adanya tanggung jawab, baik dari suami maupun istri. Hal itu, katanya, kerap memicu perselisihan rumah tangga.
"Kalau untuk faktor ekonomi, KDRT dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya yakni di bawah 10 persen," sebutnya.