WahanaNews.co | Ratusan korban robot trading "Prime 369" melapor ke polisi atas kasus dugaan penipuan.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim) pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penipuan robot trading oleh PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD) itu.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Sebelumnya, BPPH PP Jatim telah mengadukan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT MMP dan PT FCD.
"Kami saat ini melakukan advokasi terhadap Ferdinand Jonas Hamdani beserta 572 anggotanya (korban robot trading)," kata Ketua BPPH PP Surabaya, Rohmad Amrulloh, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar 3 November 2021 lalu. Saat itu, Christine Gunadi memperkenalkan Ferdinand Jonas Hamdani dengan Stenly Mokoginta, Direktur PT MMP dan Agusyuwono Umuur, Komisaris PT MMP. Saat itu Stenly, Agus dan Christine meyakinkan perusahaan tersebut akan legal dan sesuai perizinan.
Ferdinand pun tertarik dan bersedia untuk menjalankan bisnis. Pada 11 November 2021, Ferdinand diberikan akun dan mempresentasikan sesuai dengan materi yang diberikan Stenly dan Agus. Dari presentasi itu tergabunglah sekira 572 akun.
"Jadi para member membeli robot ke PT MMP dan melakukan deposit ke broker PT FCD agar robot bisa dijalankan," jelasnya.
Saat itu, sambung Amrulloh, Ferdinand dan 572 anggotanya mentransfer sekitar Rp50,31 miliar ke PT CFD dan Rp1,5 miliar ke PT MMP, dengan total keseluruhan Rp51,81 miliar. Pada 19 Februari 2022 robot berhenti sampai dengan 21 Februari 2022.
Para member meminta memberhentikan robot beroperasi karena takut di margin call (dikalahkan). "Fredinand dan anggotanya mengakses website PT MMP, tapi tidak bisa diakses. Dari situlah timbul kerugian negara Rp51,81 miliar lebih," ungkapnya.
Amrulloh meminta PT MMP dan PT CFD serta seluruh pihak robot trading "Prime 369" untuk mengembalikan uang Ferdinand dan 572 anggotanya sesuai kerugian yang ditimbulkan.
Pihaknya juga meminta Polda Jatim mengusut tuntas dan memeriksa pihak-pihak terkait. "Seperti Direktur dan Komisaris PT MMP, Direktur dan Komisaris PT FCD, kemudian Christine Gunadi, Rizki Puguh Wibowo dan AP2LI yang mengeluarkan izin terhadap PT MMP," pungkasnya. [rsy]