Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat, membenarkan hal itu.
"Memang benar ada masyarakat yang mengumpulkan anjing yang bisa disembelih untuk daerah lain, seperti di Kota Medan, jadi dia hanya sebagai pengumpul. Tempatnya juga bukan dijadikan rumah potong, hanya dijadikan lokasi pengumpul," kata Syahrial Kamat.
Baca Juga:
Sebanyak 145 Kilogram Ganja Dimusnahkan dengan Dibakar di Krematorium Padang
Dinas Pertanian Kota Padang juga membantu warga tersebut untuk mengecek kesehatan hewan itu, apakah rabies atau tidak.
Pengecekan itu dilakukan karena sudah tugas dari Dinas Pertanian Kota Padang.
"Kami dari Dinas Pertanian Kota Padang hanya membantu untuk melakukan pengecekan. Jika ada rabies, maka akan disuntik. Jika sehat akan dikirim ke Medan," ucapnya.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan Rp400 Miliar Bangun Ulang Stadion Haji Agus Salim
Soal izin, Syahrial Kamat mengaku tidak mengetahui hal itu.
Dinas Pertanian Kota Padang hanya memantau kesehatan hewan tersebut.
"Hanya itu kewenangan kami," ujarnya.