WahanaNews.co | Masa tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta telah berakhir.
Anies akan digantikan oleh Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden yang hari ini resmi didapuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga:
Putaran Kedua Pilkada Jakarta: Pemuda Pancasila Optimis Menangkan Rido
Heru Budi Hartono dilantik hari ini oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada pukul 08.30 WIB, di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Ia akan mengemban posisi tersebut, setidaknya hingga jabatan gubernur definitif ditentukan melalui Pilkada 2024.
Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bupati dan Wakil Bupati Yapen, dan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
Pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Keppres tersebut mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022.
Kemudian, mengangkat Heru Budi Haryono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.