WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau memusnahkan sebanyak 4.000 pil ekstasi, di halaman mapolres setempat, Jumat (19/8/2022).
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Narkoba AKP Saharuddin Pangaribuan dengan cara dilarutkan menggunakan air dan cairan disinfektan, lalu diblender.
Baca Juga:
Pulau Emas Nusantara: Legenda Menuju Realita
Setelah encer, ekstasi yang sudah mencair dibuang ke dalam kloset.
Kompol Robet mengatakan pihaknya sebelumnya berhasil meringkus seorang kurir ekstasi berinisial Z (40) dan menyita ribuan pil ekstasi di kediamannya, di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Jumat 12 Agustus.
Ia mengungkapkan, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan sudah cukup lama dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba.
Baca Juga:
Khusus Jaga Keamanan Kota Nusantara, TNI Kerahkan 100 Prajurit
"Dengan didampingi ketua RW, polisi langsung melakukan penggerebekan, juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau," ujar Kompol Robet.
Penyelidikan lebih lanjut, pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu dibawa petugas ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dicek.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi," kata Robet lagi.