Dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.
Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi kurir barang haram tersebut.
Baca Juga:
Pulau Emas Nusantara: Legenda Menuju Realita
"Atas perbuatannya, pelaku diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya pula.
Kompol Robet juga mengingatkan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba, dan segera melaporkan ke aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dikutip Antara. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.