Brigjen Yassin juga menuturkan kronologi penangkapan yang terjadi pada Kamis (20/1), pukul 18.00 WITA tersebut. Polisi sudah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut dan modus operandinya di Sungai Belayan.
Karena itu, polair mengirimkan Kapal Polisi Kakatua-5012 dan Kapal Polisi Pinguin-5011 untuk berpatroli hingga Dusun Serbaya.
Baca Juga:
Pemodal Tambang Ilegal Rp 5,7 Triliun di IKN Ditangkap Setelah 2 Bulan Kabur
Pada saat itu, polisi memergoki rakit kayu tersebut, ketika diperiksa, kedua orang tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Saat ini pemilik kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Dari perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Proyek Strategis IKN: Hutama Karya Pimpin Pembangunan Jalan Kompleks Yudikatif dengan Konsep Futuristik
Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.