WAHANANEWS.CO - Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Kombes Feby Dapot Hutagalung, Wadirtipidter Bareskrim Polri, menyebut M merupakan pemodal utama sekaligus penjual hasil tambang ilegal dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
Tandatangani Komitmen Bersama, Ditpolairud Polda Jambi Tegas Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba
M diketahui berasal dari perusahaan PT WU dan berperan penting dalam jaringan pertambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Feby menegaskan bahwa M sempat kabur selama hampir dua bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan.
“Sudah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri,” ungkap Kombes Feby.
Baca Juga:
Ada 176 Lebih Tambang Ilegal di Jawa Barat: Dedi Mulyadi Berikan 76 Izin Baru
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan bahwa sudah ada tiga orang yang lebih dulu menjadi tersangka, masing-masing berinisial YH, CH, dan MH, dengan peran sebagai penjual serta pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Nunung juga menjelaskan modus operandi para pelaku, yakni menambang batu bara dari kawasan konservasi dan mengirimnya ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.