WahanaNews.co | Terkait adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), ditolak tegas oleh sejumlah buruh di Jawa Timur.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur ancam akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak tegas peraturan tersebut.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Diketahui, dalam aturan baru, pencairan manfaat JHT baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
"Aksi demonstrasi rencananya akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim, DPRD Jatim dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim. Estimasi massa 1.000 orang," kata Sekjen FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat, Senin (14/2).
Bagi FSPMI, permenaker ini jelas sangat memberatkan pekerja yang menjadi korban PHK. Pasalnya JHT biasanya dimanfaatkan mereka untuk modal tambahan usaha. Namun kini aksesnya jadi lebih sulit.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
"Selama ini selain pesangon sumber uang yang dapat meringankan beban buru pekerja korban PHK adalah hasil klaim saldo JHT yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha," ujarnya.
Nuruddin melanjutkan temuan tidak semua pekerja yang kena PHK mendapatkan pesangon, semisal pekerja/buruh kontrak dan outsourcing.
Jika mendapatkan pesangon pun, besaran yang dikantongi buruh usai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tereduksi hingga 50 persen.
Ditambah lagi, saat ini kondisi ekonomi masih sulit akibat pandemi covid-19. Banyak pekerja yang kena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Manfaat JHT diharapkan dapat membantu perekonomian korban PHK.
"Permaker No 2 tahun 2022 ini berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Yang mana dalam PP itu yang dimaksud usia pensiun adalah mereka yang telah berhenti bekerja. Bukan angka usia, tetapi kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak," katanya.
Klam pemerintah bahwasanya korban PHK sudah terlindungi dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kata Nuruddin, juga hanya halusinasi belaka.
Faktanya, ucap dia, program JKP tersebut sulit untuk diakses oleh pekerja korban PHK. Lebih-lebih persyaratan agar dapat didaftarkan sebagai peserta program JKP adalah harus mengikuti 5 program BPJS yaitu Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Lagi-lagi pekerja dan buruh yang ter-PHK karena kontrak habis tidak berhak atas manfaat JKP," pungkas dia. [bay]