WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI
Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan mendenda pihak yang menolak dilakukan tesswab, termasuk Rizieq Shihab.
Aturan itu juga berlaku untuk
masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
"Itu ada aturan dendanya,
maksimal Rp 5 juta. Bahkan, kalau ada tindakan kekerasan, bisa sampai Rp 7
juta," ujar Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Riza menuturkan, pelaksanaan tes
swab wajib dilakukan kepada masyarakat yang merasa memiliki gejala Covid-19. Tes
itu dapat dilakukan di puskesmas, RSUD, atau Polda dan Kodam Jaya.
"Yang penting lakukan swab
untuk memastikan keselamatan dirinya, keluarganya, lingkungannya," kata
Riza.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Pernyataan Riza ini untuk
menanggapi pernyataan pihak Rizieq Shihab yang menolak melakukan tes swab.
Hal ini terungkap saat Babinsa
TNI dan Bhabinkamtibmas Polri mendatangi rumah Rizieq pada Sabtu (21/11/2020) malam.
Kanit Patroli Polsek Tanah Abang,
Kompol Margiyono, mengatakan, permintaan agar Rizieq
melakukan tes karena baru saja bertemu orang banyak dan dikabarkan sedang
sakit.
"Maka kami mendatangi, kami
mengecek, diduga loh, ya, diduga ya bisa terpapar gitu, loh. Kemudian kami
sarankan untuk dites swab. Tadi dari pihak itu ada sedikit (penolakan),"
kata Margiyono.
Sementara itu, Sekretaris
Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI),
Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya memang menolak permintaan polisi itu.
Selain karena merasa sehat dan
baik-baik saja, penolakan dilakukan karena aparat akan melaksanakan tes di
waktu yang tak masuk akal.
"Kan gila, orang baik-baik
aja dicari-cari kesalahannya," kata Aziz.
Pihaknya menyatakan, Rizieq Shihab akan melakukan test swab secara mandiri. Namun,
belum diketahui, apakah Rizieq sudah melakukan tes tersebut. [dhn]