WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah ruko di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibongkar setelah kedapatan mencuri aliran listrik. Di dalam bangunan itu ditemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan bitcoin.
Ruko tersebut dibongkar pada Selasa, 30 Juni 2026 setelah adanya laporan dari petugas catat meter PLN. Awalnya, petugas menemukan adanya dugaan pencurian listrik.
Baca Juga:
Bitcoin Ambrol ke Titik Terendah Sejak 2024, Investor Mulai Angkat Kaki
Setelah dilakukan pemeriksaan, aliran listrik ke ruko tersebut kemudian diputus. Kasus ini kini diselidiki polisi.
Awal Mula Temuan
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat di dalam ruko tersebut sejumlah peralatan kelistrikan. Terdapat juga sejumlah MCB dengan kondisi masih tersambung listrik.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Ruko tersebut dinarasikan sebagai tambang bitcoin ilegal. Disebutkan suhu ruangan di dalam ruko panas.
Hasil pengecekan petugas PLN, 'tambang botcoin' tersebut menggunakan daya sebesar 33.000 Volt Ampere dan menggunakan daya listrik secara ilegal alias nyolong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya kejadian tersebut pada Selasa (30/6/2026). Pihak kepolisian bersama petugas PLN telah melakukan pengecekan ke lokasi.