WahanaNews.co | Rumah milik pendeta Lukas Dayung (59), yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilempari bom molotov pada Minggu (19/9/2021) dini hari.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan, pelaku merupakan mantan pekerja gereja bernama Gerardus Sado (46).
Baca Juga:
Polisi Tangkap 10 Remaja Terduga Tawuran di Cibodas, Tangerang, Banten
Ia telah ditangkap di rumahnya, Perumahan Villa Park Makassar, Minggu (19/9/2021).
"Hanya sekitar 4 jam pasca-kejadian itu, pelaku juga sudah ditangkap," kata Lando kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).
Aksi pelemparan bom molotov itu terjadi sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga:
Polisi Anggota Polres Jeneponto Korban Penyerangan Mapolres Jalani Operasi di Makassar
Saat itu, pendeta tengah istirahat.
Tiba-tiba, ia mendengar ada letupan keras di atas rumahnya.
Saat dicek, ia melihat api telah berkobar.
Ia dan istrinya langsung bergegas untuk memadamkan api tersebut.
"Api dengan cepat dipadamkan oleh korban sendiri," tambahnya.
Polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku pelemparan bom tersebut.
Pelaku tak lain merupakan mantan pekerja gereja.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan tersebut.
"Pelaku memasukkan bensin ke kantong plastik. Kemudian, plastik berisi bensin itu dimasukkan ke dalam teras rumah melalui celah pagar. Setelah itu, dibakar," jelasnya.
Tidak ada korban akibat peristiwa ini.
Hanya saja, api membakar bagian belakang sepeda motor Suzuki milik korban yang diparkir di garasi.
Lando menambahkan, Gerardus kenal dengan korban karena pernah bekerja di Gereja Toraja Makassar Timur.
Ia bekerja sebagai petugas kebersihan.
Akan tetapi, Gerardus belakangan ini dipecat dari pekerjaannya.
Ia menuding pemecatan itu karena fitnah yang dilakukan oleh Lukas.
Merasa sakit hati, ia balas dendam dengan melempar bom molotov ke rumah korban.
"Pelaku sakit hati difitnah di gereja dan dipecat dari pekerjaannya. Jadi, pelaku ini balas dendam, melempari bom molotov," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. [dhn]