WahanaNews.co | Bocah berusia 8 tahun warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, akibat diseterika dan dianiaya oleh ayah tirinya.
Dia juga Disekap dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam 3 April 2022 sekitar pukul 22.00.
Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh warga setempat.
"Jadi pada malam itu kita mendapatkan informasi sekitar pukul 22.00 malam, ada penggerebekkan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap," kata Yogen, Selasa 5 April 2022 malam.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekkan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat di setrika.
"Ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan," kata Yogen.
Yogen masih mendalami alasan dibalik penyiksaan tersebut, namun berdasar keterangan sementara dari pelaku, karena kesal anak kandungnya sempat bertengkar dengan korban.
"Jadi sebelum kejadian penyiksaan itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas. Karena kesal akhirnya pelaku menyiksa korban," kata Yogen.
Yogen mengatakan, saat penganiayaan tersebut berlangsung, si istri yang juga ibu kandung korban sedang tidak di rumah karena berprofesi sebagai ojek online.
"Saat ini pelaku berinisial RR (25) telah diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut," kata Yogen.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 tahun penjara. [qnt]