WahanaNews.co, Jakarta - Gunun adalah saksi kunci perkara dalam perkara tindak pidana pemalsuan Surat-Surat tanah milik Mabes TNI seluas 48 Hektar yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kec. Jatisampurna Bekasi Kota.
Setelah dipanggil sesuai dengan ketentuan KUHAP sebanyak 2 kali oleh Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri Sdr. Gunun tidak pernah datang dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk. Asep S SH selaku Pakum Denma Mabes TNI dan terlapor Dani Bahdani SH. Dkk.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Sudah dalam kurun waktu 2 minggu ini Pihak Penyidik melakukan upaya pencarian Sdr. Gunun agar datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri dengan penuh kesadaran sendiri.
Sebagai warga negara yang baik harus taat hukum untuk hadir sebagai Saksi adalah wajib hukumnya.
Menanggapi mangkirnya sdr. Gunun yang kapasitasnya sementara hanya sebagai Saksi, Satgas Tim Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto S.H. mengingatkan kepada Sdr. Gunun agar segera mematuhi panggilan dari Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Bila yang bersangkutan tidak hadir maka Penyidik akan membawa Sdr. Gunun dengan upaya jemput paksa. Hal ini dibenarkan berdasarkan Ketentuan pasal 112 Ayat [2] KUHAP.
Apabila Sdr. Gunun mempersulit proses Penyelesaian perkara pidana ini maka bisa dikenakan sanksi hukum Pidana sesuai dengan Ketentuan pasal 216 KUHP jo Pasal 224 KUHP.
Hal tersebut bisa dibuktikan dengan Ketidak hadiran Sdr. Gunun di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, secara terus menerus yang seharusnya pemeriksaan pada tgl 14 Agustus 2023.