WAHANANEWS.CO - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Depok menjadi korban penganiayaan setelah dituduh sebagai pelaku penjambretan, padahal dugaan tersebut ternyata berawal dari kesalahpahaman.
Polisi telah menangkap pria berinisial MR (38) yang diduga menganiaya pengemudi ojol berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Baca Juga:
Ingin Kurus Cepat? Dokter Peringatkan Risiko Penurunan Berat Badan Secara Ekstrem
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena mengira korban hendak mencuri telepon seluler milik seorang perempuan yang diletakkan di dasbor sepeda motor.
"Modusnya atau motifnya, yaitu salah paham. Jadi, pelapor dituduh jambret mengambil handphone ibu-ibu yang ditaruh di dasbor motor ibu-ibu tersebut," ujar Fauzan kepada wartawan, Rabu (17/06/2026).
Menurut keterangan pelaku, ia melihat korban berada di dekat sepeda motor seorang perempuan yang menyimpan telepon genggam di bagian dasbor kendaraan.
Baca Juga:
Demo Mahasiswa Soroti Kopdes Merah Putih, Menkop Beri Respons Tegas
"Menurut keterangan si pelaku, dia melihat korban ini mau mengambil handphone ibu-ibu, handphone tersebut ditaruh di dasbor motornya, nah diteriakin 'Lu jambret ya?' dikejar gitu," ucapnya.
Pelaku kemudian mengejar korban sambil meneriakkan tuduhan sebagai penjambret.
Setelah berhasil memepet kendaraan korban, pelaku menghentikan laju sepeda motor dan melakukan penganiayaan.