WAHANANEWS.CO, Grobogan - Seorang pencari bekicot bernama Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengalami trauma berat setelah menjadi korban salah tangkap dan persekusi oleh oknum polisi.
Ia dituduh mencuri pompa air oleh Aipda IR, anggota Polsek Geyer, meskipun akhirnya terbukti tidak bersalah.
Baca Juga:
Karena Sering Dibandingkan dengan Adiknya, Imam Ghozali Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Peristiwa itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kusyanto terlihat duduk dengan tangan terikat di belakang, sementara Aipda IR mencengkeram mulut, mencekik leher, hingga mengancam akan menghabisinya.
"Ngaku rak! Mateni kowe ora pateken!" bentak Aipda IR, mengancam nyawa Kusyanto di hadapan warga.
Kronologi Penangkapan Brutal
Baca Juga:
Arnod Sihite Resmi Menutup Konferda KSPSI Jateng, Titip Harapan Besar untuk Pengurus Baru
Peristiwa terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kusyanto saat itu tengah beristirahat usai berburu bekicot di pinggir kanal persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer.
Warga yang resah karena sering kehilangan mesin pompa air mencurigai Kusyanto, terutama karena motornya tidak memiliki pelat nomor.
Tanpa bukti yang jelas, warga menghubungi Aipda IR yang kemudian datang bersama beberapa orang. Kusyanto langsung ditangkap, diikat, dan dipaksa mengaku sebagai pencuri.
"Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharianku cuma berburu bekicot untuk dijual," isaknya, melansit Tribunnews, Rabu (12/3/2025).
Setelah diinterogasi di rumah warga yang pernah kehilangan pompa air, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer.
Selama perjalanan, ia mengalami kekerasan fisik.
"Di perjalanan, kepala saya dipukuli disuruh mengaku. Saya tak tahu apa-apa," ujarnya.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polsek Geyer, Kusyanto dinyatakan tidak bersalah. Ia akhirnya dipulangkan dengan disaksikan oleh perangkat desa.
Keluarga Tuntut Keadilan
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, mendatangi rumah Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan anak buahnya.
"Kami sudah mendengar seluruh kronologi kejadian. Saat ini, Aipda IR sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Grobogan dan akan diberikan sanksi sesuai aturan," ujarnya.
Meski menerima permintaan maaf, Kusyanto dan keluarganya berharap proses hukum tetap berjalan.
"Saya hanya ingin Aipda IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan. Saya sakit hati, malu, dan takut pergi keluar," ucap Kusyanto.
Jumiyatun (45), kakak Kusyanto, menegaskan bahwa keluarga mereka menuntut keadilan.
"Apa karena kami orang tak punya terus diperlakukan seenaknya? Mental adik saya hancur. Kami ingin pelaku bertanggung jawab!" katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat anggota kepolisian bertindak di luar prosedur.
"Kami akan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani dugaan tindak kriminal agar tidak terjadi kesewenang-wenangan di kemudian hari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]