Program ini memungkinkan pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak hingga tahun 2024 untuk terbebas dari denda atau tunggakan sebelumnya. Mereka hanya perlu melunasi pajak tahun 2025.
"Program ini kami mulai lebih awal, dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Awalnya direncanakan mulai 11 April, tetapi karena banyak masukan dari masyarakat, kami percepat," kata Dedi.
Baca Juga:
DPRD Sumbar Dukung Pergub Wajibkan Balik Nama Kendaraan Tingkatkan PAD
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau di bank lalu terpakai untuk keperluan Lebaran, lebih baik segera bayar pajak, apalagi kami sudah ampuni tunggakannya," tuturnya.
Dedi menegaskan bahwa program ini hanya berlaku sekali dan tidak akan diperpanjang.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta
"Jangan sampai menyesal karena kesempatan ini tidak akan ada lagi," imbuhnya.
Lewat Sapawarga
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan layanan, Dedi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sapawarga.