WAHANANEWS.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi warga yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mulai hari ini, Minggu (23/3/2025), seluruh kantor Samsat di Jawa Barat akan tetap beroperasi untuk melayani pembayaran pajak.
Baca Juga:
DPRD Sumbar Dukung Pergub Wajibkan Balik Nama Kendaraan Tingkatkan PAD
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu di hari kerja.
"Bagi warga Jabar yang tidak punya waktu di hari Senin sampai Sabtu, bisa memanfaatkan layanan di hari Minggu untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi, Sabtu (22/3/2025).
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta
Layanan Samsat hari Minggu akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program Dimulai Lebih Awal
Selain membuka layanan di hari Minggu, Pemprov Jabar juga mempercepat program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memungkinkan pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak hingga tahun 2024 untuk terbebas dari denda atau tunggakan sebelumnya. Mereka hanya perlu melunasi pajak tahun 2025.
"Program ini kami mulai lebih awal, dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Awalnya direncanakan mulai 11 April, tetapi karena banyak masukan dari masyarakat, kami percepat," kata Dedi.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau di bank lalu terpakai untuk keperluan Lebaran, lebih baik segera bayar pajak, apalagi kami sudah ampuni tunggakannya," tuturnya.
Dedi menegaskan bahwa program ini hanya berlaku sekali dan tidak akan diperpanjang.
"Jangan sampai menyesal karena kesempatan ini tidak akan ada lagi," imbuhnya.
Lewat Sapawarga
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan layanan, Dedi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sapawarga.
Melalui aplikasi ini, warga bisa mengecek bukti pembayaran pajak secara digital tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
"Jika ada yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke media sosial," ucapnya, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap pungutan liar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]