Sedangkan ketika disinggung apakah
anggota DPR RI yang menggelar resepsi pernikahan itu akan dipanggil, Gibran
mengatakan tidak perlu.
Pasalnya, ia
menganggap bahwa yang bersangkutan telah kooperatif.
Baca Juga:
Ganjar Rakor Tambang Ilegal, Gibran: Waduh Gara-gara Saya
"Kan
Beliau sudah kooperatif. Tak perlulah. Sudah kooperatif, digeser, yang penting tidak ada kerumunan," ujar dia.
Guna menghindari kejadian serupa tidak
terulang lagi, Gibran pun menegaskan agar bagi siapa saja yang ingin menggelar
pernikahan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota bahwa pelaksanakan pernikahan selama PPKM Level 4 hanya diperbolehkan dilaksanakan di KUA dan tempat ibadah.
Baca Juga:
Kasasi Tanah Sriwedari Dikabulkan, Gibran Bikin Rencana Begini
Adanya informasi tentang pernikahan
yang digelar anggota DPR RI itu membuat pihaknya langsung melakukan mediasi
bersama dengan tim Cipta Kondisi untuk menggeser tempat pernikahannya ke KUA.
"Awalnya akad nikahnya di sana, kemudian digeser ke KUA. Makanya, kemarin
Kemenag ditegur, kok bisa
melaksanakan acara di hotel," kata Arif.
Sebagai tindak lanjut, tim Cipta
Kondisi telah memanggil pihak hotel dan penyelenggara terkait acara pernikahan
tersebut.