WahanaNews.co, Sumedang - Untuk melayani pengaduan online khusus informasi peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mulai mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, target sasaran sosialisasi adalah seluruh Mitra Tibum Tranmas yang ada di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Bea Cukai Malang Sita 214.756 Batang Rokok Ilegal dari Ekspedisi Kedungkandang
Menurutnya, aplikasi layanan tersebut sengaja disiapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah, dalam menggempur peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Aplikasi Siroleg ini merupakan sebuah sistem berbasis IT yang diluncurkan oleh Kantor Bea dan Cukai. Aplikasi ini, untuk memudahkan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal," ujarnya, baru-baru ini.
Rizal juga menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Sumedang kini sedang berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumedang.
Baca Juga:
Rokok Ilegal Marak Beredar di Dairi, Aparat Hukum dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata
Upaya ini, di antaranya dilakukan melalui sosialisasi kepada perangkat desa, pelajar yang masuk kategori perokok pemula.
"Kami juga termasuk memberikan edukasi kepada para pedagang atau pemilik warung, terkait larangan dan risiko seandainya mereka berani menjual rokok ilegal," ungkapnya.
Selain melakukan sosialisasi, lanjut Rizal, Satpol PP Sumedang juga telah melakukan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Tibum Tranmas, terkait ketentuan di bidang cukai.
"Mitra Tibum Tranmas juga sudah kita berikan pelatihan dan pembinaan, agar mereka bisa mengetahui tentang ketentuan di bidang cukai. Jadi seandainya mereka menemukan ada peredaran rokok ilegal di daerahnya, mereka bisa langsung lapor ke Satpol PP," kata Rizal.
Sementara itu, semua Mitra Tibum Tranmas di seluruh pelosok Sumedang juga telah diberikan pembekalan mengenai cara penggunaan atau pemanfaatan aplikasi Siroleg.
Sosialisasi aplikasi Siroleg kepada Mitra Tibum Tranmas ini, diharapkan dapat lebih mempermudah dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Kami telah melatih Mitra Tibum Tranmas bagaimana cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg. Karena melalui aplikasi ini, pelapor hanya tinggal menyebut lokasi dan jenis temuan, seandainya mereka menemukan adanya rokok ilegal. Nanti, tinggal kami tindaklanjuti," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]