WahanaNews.co, Sumedang - Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Maha Rizal menjelaskan terkait penggunaan anggara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rizal menyebutkan, penggunaan anggaran DBHCHT dibagi menjadi beberapa bagian. Diantaranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Baca Juga:
Rokok Ilegal Kembali Marak, Satpol PP Sumedang Target Amankan Lebih dari 135 Ribu Batang di 2024
"Jadi, untuk anggaran di Satpol PP, khususnya di penegakan hukum maksimal 10 persen dari dana yang diturunkan ke Kabupaten Sumedang," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Rizal juga menerangkan, jika 10 persen tersebut diperuntukan Satpol PP untuk Operasi Bersama dan Operasi Pasar.
"Juga DKPP untuk KIHT dan Diskominfosanditik untuk sosialiasi atau penyebarluasan ketentuan DBHCHT, dan lain sebagainya," ungkap Rizal.
Baca Juga:
Terbilang Rentan Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lakukan Sosialisasi di Sekolah
Sementara itu, terkait jumlah 10 persen tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) -215/PMK.07/2021 peruntukan penegakan hukum.
"Salah satunya pembentukan Mitra Tibumtranmas, yang melibatkan unsur masyarakat di wilayah," katanya.
"Termasuk mengoptimalkan anggota Satpol PP dan masyarakat (Mitra Tibumtranmas) dalam pengumpulan informasi (peningkatan surviellance) yang merupakan ujung tombak dalam penindakan penegakkan hukum," sambungnya.