WahanaNews.co | Gedung SD dan MI Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto yang berlokasi di Jalan Pertukangan Tengah, Ampel, Kecamatan Semampir, disegel Pemerintah Kota Surabaya.
Penyegelan berdampak ratusan siswa terpaksa belajar di rumah guru dan kontrakan milik warga.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Bangunan yang tengah direnovasi itu disegel lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Proses perbaikan pun terhenti.
Salah satu Guru MI Cokroaminoto, Azizah menceritakan hal itu bermula saat sekolah tempatnya mengajar direnovasi total sejak Juni 2022.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Para murid pun kemudian, dipindah sementara.
"Total ada tiga tempat. Rumah saya, dipakai gratis selistriknya, rumah ini [kontrakan], rumahnya mertua salah satu guru juga. Jadi sebelum penyegelan kami sudah pindah di sini. Karena memang tidak ada tempat, bangunan sekolah direnovasi," kata Azizah, Selasa (17/1).
Renovasi itu dilakukan lantaran bangunan sekolah yang dinilai sudah tidak layak. Pembangunan pun dilaksanakan berbekal bantuan para alumni.
Tapi tiba-tiba di tengah pembangunan sekolah yakni pada November 2022, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan karena belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pembangunan gedung sekolah pun dihentikan.
"Kami enggak tahu gimana kok sampai sekarang disegel, kalau umpama mereka [yayasan] mengurus surat-surat ini pasti tak akan seribet ini," ujarnya.
Renovasi sekolah yang harusnya selesai pada Desember 2022 dan siswa-siswa kembali bisa bersekolah di gedung sekolah, akhirnya tertunda.
Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto, Alfiyatussolichah mengatakan pihaknya memang belum mengurus IMB.
Sebab, tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah dan yayasan sedang mengurus sertifikat ini.
"Kami lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai maka akan muncul berapa besar IMB dan sekarang ini sedang kami urus. Sudah tahap 2 di BPN pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses," ucap Alfi.
Tapi di tengah proses itu Pemkot Surabaya justru menyegel komplek dan bangunan sekolah di YPI Cokroaminoto.
"Pada saat sebelum disegel pun kami sudah proses [mengurus sertifikat] tapi belum jadi. Aneh buat kami yang sudah proses sebelum disegel, dan tiba-tiba di tengah disegel. Saat kami mengajukan dispensasi juga tidak diberikan tanggapan secara positif," ucapnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah Cokroaminoto ini didirikan oleh Organisasi Sarekat Islam sejak 65 tahun lalu.
Tanah sekolah tersebut berasal dari peninggalan Belanda.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengatakan, penyegelan sekolah itu diusahakan dibuka dalam pekan ini. Sembari Yayasan mengurus IMB.
"Minggu ini dibuka. Kalau bisa minggu ini," kata Armuji saat melakukan sidak.
Sesuai aturan, kata dia, bangunan yang belum ber-IMB memang tak boleh beroperasi, tapi karena ini bangunan sekolah, Pemerintah Kota kata dia akan memberikan dispensasi.
"Semua bangunan harusnya ber-IMB tapi kan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial," ucapnya.
Armuji juga yakin sejumlah bangunan di Surabaya banyak yang tak ber-IMB namun mereka beroperasi.
"Loh berarti kan timbul suatu apa ya diskriminasi. Ada masalah apa," katanya. [rgo]