Dalam pleno tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen-dokumen hasil rapat pleno berikut berita acaranya kepada peserta rapat. Yaitu, unsur dari perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, Bawaslu dan perwakilan partai politik di tingkat Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, dari perbaikan DPS ini akan diserahkan juga salinan digital DPS by name by adress yang diumumkan oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan dicetak di setiap PPS-nya mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
“Mungkin DPS yang diumumkan masih ada koreksi, tanggapan dari masyarakat. Untuk itu masyarakat, stakeholder terkait dapat mencermati dan mengawasi DPS yang sudah diumumkan nanti,” katanya.
Makmun mengimbau bila ada masyarakat/anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat, namun belum masuk dalam DPS, dapat memberi masukan untuk menyampaikan kepada KPU melalui badan Ad-hock yaitu PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan DPS hasil perbaikan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dimulai Juni mendatang,” jelasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.