WahanaNews.co | Empat orang pelaku penyebaran video
berisi ujaran kebencian dan pengancaman kepada Menko Polhukam, Mahfud
MD, ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Jatim.
"Penangkapan
empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Keempat
pelaku itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Semuanya warga asal
Pasuruan.
Mereka
juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian.
"Atas
dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang
ditangkap dan dilakukan penahanan," ucap Kombes Trunoyudo.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Sementara
itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, tersangka MN mengunggah
video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam, Mahfud
MD, di akun YouTube bernama "Amazing Pasuruan"
pada 9 November 2020.
"Yang
diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan
digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.
Berdasarkan
penelusuran, ketiga tersangka lain, yakni AH, MS, dan SH, ikut menyebarkan video berisi ujaran
kebencian dan pengancaman tersebut melalui WhatsApp
Group (WAG) bernama "Front Pembela IB HRS".
"Kalau
ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap
media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan
dunia nyata," tegasnya.
Keempat
tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat
(4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Keempatnya
diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya. [qnt]