JABAR.WAHANANEWS.CO, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah inkrah, Sabtu (17/12/2024).
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari penetapan hukum yang telah inkrah dari bulan Agustus hingga Desember 2024.
Baca Juga:
OKP Kota Bekasi Tuntut Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Mantan Ketua KNPI
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa, rokok ilegal, narkotika, dan obat terlarang serta sejumlah kasus curat dan curas," ujarnya di Jalan Prabu Gajah Agung tepatnya di Lingkungan Barak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Diketahui, pemusnahan tersebut di lakukan dengan cara dibakar dan di pimpin langsung oleh Kejari Sumedang.
"Dengan adanya barang bukti ini, menunjukan tingginya angka kejahatan yang ada di Sumedang. Dan kejahatan tertinggi di Sumedang dapat kita lihat dari barang bukti yang telah kita amankan saat ini," paparnya.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Sementara itu, Adi memaparkan jika barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 1.487.936 batang BKC HT jenis SKM dan SPM berbagai merek yang tidak di lengkapi pita cukai sebanyak 1 perkara.
"Kemudian ada tembakau gorila dan obat-obatan terlarang sebanyak 16 perkara. Rinciannya sabu sebanyak 4 perkara dengan barang bukti sebanyak 83,96 gram dan tembakau gorila 1 perkara dengan barang bukti 7,56 gram," paparnya.
"Selanjutnya, obat terlarang sebanyak 11 perkara yang terdiri dari Aprazolam sebanyak 216 butir, Tramadol sebanyak 590.408 butir, Trihexyphenidy sebanyak 521.266 butir, serta Hexymer sebanyak 156.547 butir, Dextro sebanyak 17.230 butir, Clenazepam 5 butir, dan Merlopam 4 butir," sambungnya.