WahanaNews.co | Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria buka suara terkait isu bahwa dirinya beserta Gubernur Anies Baswedan tak bisa lagi menetapkan kebijakan strategis menjelang lengser. Salah satunya adalah melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).
Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Riza berakhir pada 16 Oktober 2022.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Menurut Riza, untuk melantik pejabat seperti kepala dinas seharusnya masih bisa dilakukan karena tak dilarang dalam aturan.
Bila didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Anies seharusnya tetap bisa melantik pejabat.
Aturan tersebut diperuntukan bagi gubernur, wali kota, atau bupati yang akan menjadi peserta pilkada.
Baca Juga:
Babinsa Terus Motivasi Petani Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
“Kalau pengangkatan atau pelantikan memang harus dibedakan. Bukan pergantian pelantikan dan lain-lain seperti itu, tetapi ini bukan pilkada. Jadi, kalau berdasarkan aturan, itu tidak dilarang,” ucap Ariza di Balai Kota, Kamis (15/9).
Walau begitu, Poltikus Partai Gerindra ini mengaku memahami maksud anggota DPRD DKI yang melarang Anies menetapkan kebijakan strategis sebulan sebelum lengser.
“Mungkin maksudnya teman-teman DPRD ya karena tinggal sebulan lagi. Nanti kami akan lihat itu Pak Gubernur juga bijak, dilihat,” kata dia.