WAHANANEWS.CO, Medan - Empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Provinsi Aceh kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau.
Baca Juga:
Duduk di Samping Putin, Prabowo Pamer Rekonsiliasi Epik dengan Eks Komandan GAM
Dengan keputusan tersebut, keempat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, resmi dikelola oleh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kepindahan administratif ini memicu respons dari Pemerintah Aceh. Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri meninjau ulang keputusan tersebut dengan alasan memiliki bukti otentik bahwa pulau-pulau itu adalah bagian dari wilayah Aceh Singkil.
Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah dokumen pendukung seperti keberadaan tugu koordinat, rumah singgah, musala, dan dermaga yang dibangun di Pulau Panjang pada 2012 dan 2015.
Baca Juga:
Tragedi Keluarga: Pelaku Pembantaian 5 Orang di Aceh Ternyata Keponakan Sendiri
Di Pulau Mangkir Ketek juga terdapat prasasti tahun 2018 yang menyambut kedatangan ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Selain bukti fisik, Aceh juga mengacu pada kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut tentang batas laut, yang menempatkan empat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.
Meski demikian, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa tidak ada konflik atau perebutan wilayah dalam proses ini.