"Semua melalui mekanisme teknis yang dibahas antarwilayah dan difasilitasi oleh Kemendagri. Tidak ada istilah rebut-rebutan pulau," tegas Bobby pada Kamis, 29 Mei 2025.
Menurutnya, keputusan itu sah secara hukum dan administrasi. Namun, ia mengakui bahwa proses transisi, termasuk urusan administrasi kependudukan warga, masih berlangsung.
Baca Juga:
Gandeng Gayo Lues, PLN Perluas Pemanfaatan Energi Hidro di Aceh
Berikut profil singkat keempat pulau yang kini resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara:
Pulau Mangkir Gadang
Terletak di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pulau ini dikenal dengan pantai berpasir putih, ditumbuhi kelapa dan bakau, serta belum berpenghuni.
Baca Juga:
Wagub Aceh Dek Fadh: Tak Ada Lagi 'Merdeka Aceh', Fokus Bangun Daerah
Pulau Mangkir Ketek
Masih berada di Kecamatan Manduamas. Luasnya lebih kecil dari Mangkir Gadang, dengan kondisi geografis serupa. Pulau ini juga tidak dihuni.
Pulau Lipan