Satreskrim Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik berhasil melacak orangtua bayi tersebut dan mengamankan VAR serta AS pada 22 Mei 2024 setelah laporan warga yang menyaksikan AS pernah hamil.
Ivan juga menyatakan AS telah diperiksa kesehatannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:
Mendukung Pendidikan Melalui Bantuan Kursi dan Meja Belajar – PT. Basic International Sumatera Peduli Kualitas SD Negeri 091690 Sei Mangkei
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, Viki Ariya Ramanda (VAR) dan Aliya Sahara (AS).
Barang bukti tersebut meliputi gunting, kain, baskom, pakaian, serta sepeda motor yang digunakan VAR.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang gadis berinisial AS (18) bersama kekasihnya VAR (18) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah membuang bayi yang diduga hasil hubungan gelap mereka.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Tegas Bantah Isu Rekayasa: "Klien Saya Bukan Dalam Skenario Apapun, Murni Pelanggaran Hukum Narkotika"
Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penemuan bayi oleh warga.
Seorang bayi perempuan ditemukan di kawasan perkebunan teh, Afdeling B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, pada Senin (13/5/2024) petang.
"Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah terlihat hamil, yaitu AS," ungkap Ghulam.