Sementara itu Ketua Komisioner KPU NTB Khuwailid menjelaskan, kehadiran dirinya dalam rapat pleno tersebut sebagai bentuk supervisi terhadap jajaran KPU di bawahnya.
Diterangkan Khuwailid, jalannya pleno di Kabupaten Lombok Tengah sempat tertunda-tuda melihat sejumlah PPK masih ada yang belum selesai di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sementara dalam PKPU 15 bahwa rapat pleno dapat terlaksana jika semua PPK telah selesai melakukan rapat pleno.
Melihat dinamika pleno, saat itu dirinya menyampaikan soal surat Dinas dari KPU RI untuk memberikan pemahaman bahwa pleno dapat dilakukan meski pleno kecamatan belum usai.
"Inti dari surat dinas itu sebetulnya membolehkan pleno di tingkat kabupaten sebelum seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, dan itu yang saya jelaskan tadi," kata Khuwailid.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Khuwailid menyampaikan bahwa para saksi peserta pemilu menunjukkan ketidaksetujuan mereka hingga meminta agar ia meninggalkan ruangan.
"Mereka beranggapan bahwa saya tidak memiliki kewenangan di situ dan menyebut adanya kepentingan pribadi saya," ujar Khuwailid.
Menurutnya, tindakan yang diambil merupakan upaya mitigasi untuk memastikan bahwa rapat pleno tingkat kabupaten dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Maret mendatang.