"Sekaligus dapat menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi seputar bahaya penyalahgunaan narkotika baik lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat," sambung Sekda.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, angka prevalensi pengguna narkotika (setahun pakai) berdasarkan hasil survey BNN, BPS dan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tahun 2021 sebesar 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa, mengalami peningkatan 0,15 persen dari tahun 2019.
Baca Juga:
Sumedang Targetkan Maturitas SPIP Masuk Level 4
Diinformasikan, kata Sekda, terjadi peningkatan keterpaparan narkotika pada kelompok umur 15-24 dan 50-64 tahun. "Para pelaku memanfaatkan momen pembatasan aktivitas masyarakat pada saat pandemi yaitu dengan transaksi-transaksi online," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna memaparkan, maksud dari sosialisasi P4GN dan PN bagi pelajar SMP dan guru pendamping adalah untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan terkait P4GN dan PN.
"Juga sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan PN khususnya bagi kalangan pelajar," sebutnya.
Baca Juga:
Sejumlah Ibu Hamil di Ujungjaya Menunggu Jokowi, Malah Dibagi Gelang Pintar
"Selain itu juga, sebagai upaya memberikan pengetahuan tentang bahaya penggunaan obat terlarang atau bahaya penyalahgunaan narkotika lainnya," sambung Dadang menambahkan. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.