WahanaNews.co | Seorang bocah berusia 5 tahun warga Desa Koto Jayo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Muara Bungo menjadi korban kekerasan dari ibu kandungnya sendiri, Jum’at (24/02/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui, bocah malang tersebut bernama Defano Danendra yang tewas setelah mendapat kekerasan dari sang ibu berinisial W (32).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Keluarga tersebut juga diketahui tinggal di Sungai Mas RT 04 RW 09, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Korban sebelumnya sempat mendapatkan perawatan dari Tim Medis RSUD Kolonel Abun Jani Bangko. Tapi setelah itu meninggal dunia,” ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Lumbrian menerangkan, pada saat kejadian korban yang tengah asik bermain diminta oleh ibunya untuk membantu mengisi air ke dalam ember. Akan tetapi, karena asik bermain korban tidak menuruti permintaan ibunya tersebut.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
“Dan seketika membuat pelaku emosi, kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu sapu lidi sebanyak 2 kali tepat di bagian perut. Tak berhenti disitu, pelaku selanjutnya menendang korban sebanyak 3 kali di bagian perut dan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak 1 kali,” paparnya.
Merasa tidak puas, korban yang masih kecil tersebut lalu dibanting ke lantai sebanyak 3 kali. Lalu kemudian membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 3 kali.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian pergi untuk bekerja dan meninggalkan korban dirumah bersama kakaknya,” ungkapnya.
Sekira pukul 12.00 WIB, lanjut Lumbrian, pelaku mendapat telpon dari anak perempuan nya yang menerangkan bahwa korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras dan tidak seperti biasanya. Bahkan, korban juga tidak bisa dibangunkan.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pelaku miminta agar anaknya untuk menjaga korban. Dan sekira pukul 16.00 WIB pelaku kembali dihubungi oleh anaknya yang menerangkan bahwa korban tidak mau bangun.
“Mendengar hal tersebut pelaku langsung pulang ke rumah untuk melihatnya. Namun kondisi korban belum juga ada perubahan. Dan sekira pukul 18.00 WIB kemudian pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abun Jani Bangko untuk dilakukan perawatan. Namun setelah dilakukan perawatan tepatnya Sabtu (25/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia,” terang Lumbrian.
Sementara itu, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Dan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka akan di jerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
” Terhadap tersangka nantinya akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh Psikolog terkait dengan perbuatan tega yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dari pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena dari informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan single parent yang tinggal mengontrak di Sungai Mas dan bekerja sebagai buruh Laundry dan harus menghidupi 2 orang anaknya termasuk korban,” tambah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. [sdy]