Irwan mengungkapkan, DS pun akhirnya bersedia divaksin pada 4 Januari 2022 di Puskesmas Manyaran.
"Jadi vaksin ibu ini sudah terlaksana. Karena pada 3 Januari yang datang hanya joki, karena ketahuan, 4 Januari ibu ini hadir ke puskesmas untuk divaksin," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Tidak Hanya Bergantung Kebijakan Pemerintah Pusat
Irwan mengatakan, kejadian percobaan dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa satu tahun," ujar Irwan. "Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," jelasnya.
Irwan pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi.
Baca Juga:
Wagub Jateng Minta Strategi Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Irwan pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi.
Mereka pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan. Hari ini peringatan buat saya dan teman-teman di sini untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan," ungkap CL. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.