Yogen mengungkapkan bahwa panti pijat plus-plus belum lama beroperasi dan rata-rata pelanggannya berasal dari wilayah Depok.
Sebab, kata Yogen, dari dua terapis panti pijat yang sempat diperiksa, mereka baru bekerja selama dua minggu dan dua hari saja.
Baca Juga:
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Salon Pijat Plus-plus di Mamuju Ditangkap Polisi
Yogen menyebut panti pijat plus-plus itu tak menawarkan jasanya secara online. Para pelanggan, lanjutnya, cukup datang langsung ke lokasi.
"Tidak melalui online, jadi langsung datang saja. Kedoknya itu kan refleksi, namun di dalam bisa layanan plus-plus," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan terhadap S. Sebab, ancaman hukuman pidananya kurang dari lima tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.