WahanaNews.co | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bogor, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Banyu Biru Lestari (BBL) yang terletak di Kampung Kedep, RT 02/RW 23, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Rabu (27/7/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana mengatakan, sidak ke PT BBL dilakukan untuk pengecekan izin pengolahan limbah.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Selain itu, ada satu mobil pengangkut limbah diduga B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line untuk dikaji limbah apa yang ada dalam mobil tangki tersebut.
“Saya turunkan tim untuk mengecek izin yang dimiliki oleh PT BBL, karena menurut informasi masyarakat lokasi tersebut diperuntukan untuk pengolahan limbah. Lalu, ada satu mobil pengangkut cairan limbah yang kita PPLH dan sampel cairannya akan kita kaji serta diuji laboratorium,” bebernya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, ini mengungkapkan, setelah tim PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, melakukan pengecekan. Didapat PT BBL belum memiliki izin untuk pengolahan limbah.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
“Untuk izin diakui oleh PT BBL belum ada izinnya. Dengan begitu, maka tidak diperbolehkan ada aktivitas pengolahan limbah, serta penyimpanan limbah di lokasi tersebut,” tegasnya.
Selain itu, terkait mobil yang di PPLH line, akan dikaji lebih dalam. Menurut keterangan, mobil tersebut ada di lokasi itu karena mogok. Itu akan dikaji mogoknya dari mana? Kenapa dibawa ke situ dan dibawa dengan apa, karena mobil itu bermuatan penuh limbah cair.
“Maka dari itu kami minta Polres Bogor melalui Unit Tipiter untuk memeriksa limbah dan pemiliknya,” tukas Ade Yana.