Sementara itu, Gugun Aryadi, pemilik PT BBL mengatakan, dia mau membangun tempat usaha pengolahan limbahnya, jika perizinan sudah keluar.
“Untuk kegiatan sendiri di sini akan dilakukan pengolahan limbah Non B3, jadi kita ambil cairan-cairan dari perusahan yang tidak mengandung limbah B3, kita kelola kemudian kita netralisir sesuai dengan baku mutu air yang ada. Namun, selama izin belum keluar, maka belum ada kegiatan terlebih dahulu,” papar Gugun.
Baca Juga:
Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf atas Surat Permintaan THR Rp165 Juta yang Viral
Menurutnya, untuk mobil tangki yang di PPLH Line saat ini diakuinya adalah mobil mogok di jalan. Lantaran dikhawatirkan ada persoalan, dengan begitu dia menyuruh pemilik mobil untuk disimpan di lahan miliknya.
“Itu mobil mogok di jalan daripada terjadi sesuatu saya suruh bawa aja ke pool nanti kita benerin di pool, sampe di dorong-dorong sampe rusak ya nggak hidup-hidup, untuk isinya sendiri itu punya Perhutani dari Bandung punya pak Kadus, saya bilang pak Kadus taro aja di sini,” tukasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.